Labels

Friday, 3 February 2017

Mengurus Visa Aupair Austria

Sebelumnya dari cerita travelling saya di Eropa jalannya  adalah program Aupair di Jerman, mungkin untuk Jerman sudah banyak yang menuliskan langkah-langkahnya. Tapi kebetulan untuk ke Austria belum ada menuliskannya diblog, that's why  saya ada inisiatif untuk menjabarkannya. Dari pengalaman ini, saya ingin Aupair yang akan ke Austria akan sedikit terbantu dengan informasi ini. Dalam kasus ini saya masih di Indonesia, mungkin kalau anda masih di Jerman dan ingin melanjutkan Aupair di Austria mungkin tidak serumit ini pakai double authentication dari Kemenhumkam dan Kemenlu. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Visa adalah : Akta Lahir, SKCK/Police Certificate, Vertrag, AMS Bescheinigung, Foto, Krankenversicherung.

Okay First step mencari Hostfamily melalui website www.aupairworld.net , pastikan ini dilakukan 4-6 bulan sebelum perencanaan keberangkatan. Karena Host family di Austria tidak sebanyak yang di Jerman, jadi agak sulit-sulit gampang menemukannya, tinggal pintarnya kita berkomunikasi dalam menunjukkan kemampuan kita dalam mengasuh adik-adik kecil, dan juga sertakan juga foto berkativitas dengan anak-anak  agar profil kita menarik hati Host Family.

Second, dalam masa pencarian Host Family  usahakan memperbaharui Akta kelahiran karena nantinya Kemenhumkam hanya menerima Akta yang diterbitkan 5 tahun terakhir, karena spesimen Kepala Catatan Sipil di Akta tersebut sudah ada pada list mereka. Yang perlu kita lakukan adalah pergi ke Kantor Catatan Sipil dan membawa :
-Akta yang lama
-Surat Permohonan (Surat formal : Tanggal dan tempat, kepada Yth Kepala Catatan Sipil, salam pembuka , isi sesuai dengan alasan kita untuk keperluan bekerja diluar negeri, salam penutup, nama dan tanda tangan)
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi KTP
dan biaya administrasinya adalah seikhlasnya, kemarin saya kasi Rp. 25.000. Proses penerbitan Akta baru ini adalah 2 minggu. dan please jangan dilaminating. Nanti kejadiannya seperti saya harus buka laminating dulu, melayang 5000 dan waktunya juga terbuang sia-sia antri di fotokopi.

Third, mengurus SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kriminal) / Police Certificate.
Prosesnya ada 3 tahapan :
-Meminta surat rekomendasi dari Polres kota kita tinggal untuk diajukan ke Polda
Yang Perlu dibawa : Foto 4x6 berlatar merah 4 lembar, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Paspor, fotokopi SKCK kalau sudah pernah membuatnya, kalau belum anda diminta untuk mengambil rumus sidik jari ditempat tersebut. Biayanya 25.000 dan satu hari kerja dengan catatan datang pagi atau sesudah jam istrahat siang
-Membuat SKCK di Polda provinsi kita tinggal
Yang Perlu dibawa : Foto 4x6 berlatar merah 4 lembar, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Paspor, dan surat rekomendasi dari Polres. Biayanya 25.000 dan satu hari kerja dengan catatan datang pagi atau sesudah jam istrahat siang
-Membuat SKCK di Mabes Polri di Jakarta, Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Anda bisa naik Transjakarta dan turun di halte Blok M, dan keluar dari halte jalan kearah kiri, ada sekitar 500 meter anda akan sampai ditujuan yah itung-itung sekalian jalan-jalan lah mengitari kota Jakarta. Fyi Mabes Polri tepat berseberangan dengan kantor pusat PLN.
Yang Perlu dibawa : Foto 4x6 berlatar merah 4 lembar, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Paspor, SKCK dari Polres dan formulir yang diisi langsung disana, jangan lupa untuk isian tujuan SKCK Aupair di Autria. Biayanya Rp. 30.000 dan satu hari kerja dengan catatan datang pagi atau sesudah jam istrahat siang. Jam tutupnya 15.30 WIB.
Fyi, ternyata langkah 2 bisa di skip, jadi hanya membuat SKCK di Polres dan langsung ke Mabes Polri, tapi jarang ada Polres yang mau melakukannya mereka pasti merekomendasikan untuk membuat lagi di Polda, bilang saja anda terdesak dan sudah menelepon pihak Mabes Polri dan mereka mengizinkannya.

Out the box but the fourth, setelah deal dengan Host Family di Austria, minta mereka segera mengirim Vertrag/Kontrak melalui email, anda tanda tangan scan dan kirim lagi kemereka beserta sertifikat kemampuan bahasa Jerman anda ( Sertifikat anda diperlukan disini bukan pada waktu pengajuan Visa). Karena disana mereka juga akan mengurus AMS Bescheinigung anda, yaitu surat pernyataan izin dari kantor ketenagakerjaan di Austria dan prosesnya bisa 1-6 minggu lamanya.  Surat izin/ AMS Beschenigung, Vertrag/kontrak, surat undangan/Einladungsbrief dan Asuransi/Krankenversicherung (minta Hostfamily untuk mendaftarkan asuransi anda disana juga, saya sarankan Versicherung negeri karena Austria lagi problem dengan yang namanya privat Versicherung ) harus mereka kirim ke anda per Pos, karena Austria Embassy ingin semua dokumen original. dan dokumen sampai di Indonesia juga bukan waktu yang singkat bukan?. Dokumen saya sampai 10 hari.

Fifth, legalisasi Akta Kelahiran dan SKCK di Kemenhumkam. Anda dapat naik Transjakarta dan turun dihalte GOR Sumantri, untuk pengurusan legalisasi ada di Gedung AHU lantai 3. Gedung ini persis didepan halte. Yang perlu anda bawa adalah : Map terserah warna apa, Akta lahir yang sudah diperbaharui beserta 1 lembar fotokopiannya, SKCK dari Mabes Polri beserta satulembar fotokopiannya, fotokopi KTP, materai 2 (sejumlah lembar) dan formulir yang disediakan disana. Disana anda mengambil nomor antrian kemudian ketika dipanggil menyerahkan semua dokumen, kemudian anda kemeja komputer untuk mengambil nomor voucher, bon voucher tersebut kemudian untuk dibayarkan di Bank BNI yang juga berada diruangan tersebut, perlembar 25000, jadi totalnya 50.000. Prosesnya 3-4 hari. Jam buka pengambilan nomor antrian untuk penyerahan dokumen legalisasi dari jam 08.00 - 14.00.
Disini saya harus membuka laminating akta lahir saya, kemarin pengen safely jadi malah jadi buat lama waktu di Kemenhumkam. Dilantai Basement ada fotokopi, kalau ada yang kurang boleh dibeli or difotokopi disana, tapi harganya juga lebih mahal.

Sixth, legalisasi di Kemenlu. Nah anda juga dapat kesini dengan Transjakarta turunnya di Deplu, Tempat legalisasi dokumen persis disamping Gedung Pancasila.  Yang perlu anda bawa adalah : Map terserah warna apa, Akta lahir yang sudah dilegalisai Kemenhumkan beserta 1 lembar fotokopiannya, SKCK dari Mabes Polri yang sudah dilegalisasi Kemenhumkan beserta satu lembar fotokopiannya, fotokopi KTP,  dan formulir yang disediakan disana.Anda akan membayar perlembar 25.000 langsung, jadi totalnya 50.000. Prosesnya 1-2 hari. Jam bukanya dari jam 09.00 - 15.30. Nah disini tidak perlu pakai materai, karena Kemenlu in punya form legalisasi sendiri. Actually aku beli banyak materai -_-". Dan satu lagi taman di Deplu/Kemenlu ini sangat bagus, cocok buat foto-foto kalau hobby seperti saya :D

Seventh, Terjemahkan Akta dan SKCK yang telah dilegalisai dua Kementrian tersebut kedalam bahasa Jerman. Austria Embassy juga memberikan penerjemah tersumpah yang mereka akui. Berikut nama-namanya dan harganya per Januari 2017. Fyi Akta kelahiran akan jadi dua lembar dan SKCK juga demikian dikarenakan legalisasi juga harus diterjemahkan. jadi totalnya ada 4 lembar.
1. Louis Liem & Partner : 200.000 perlembar
2. Akhmad Robani : 175.000 perlembar
3. Nikolas Pangutama : 180.000 perlembar
4. Effijanti Oentoro  : 130.000 perlembar
Nah, kemarin ini hasil telpon saya kesana kemari. Pastinya nyari yang murah dong, but Ibu Effijanti waktu itu lagi diluar kota dan dapat bekerja lagi satu bulan kemudian, saya memutuskan beralih ke Herr Robani. yah 350.000 total keseluruhannya, ( 2 lembar sih tapi timbal balik, Herr Robani lagi sakit dan yang ngurusin semua anaknya, anaknya bilang bayar untuk 2 lembar aja ) Prosesnya 3-7 hari. Pastikan yang asli dan terjemahin disteples dan diatasnya distempel.

Sesudah diterjemahkan, karena merupakan double authentification, terjemahan Akta Lahir dan SKCK kembali lagi keproses fifth (Kemenham) dan sixth (Kemenlu). Prosesnya sama saja, tambahannya hanya fotokopian Akta dan SKCK yang telah diterjemahkan.

Eighth, Nah setelah terjemahan selesai dilegalisasi di Kemenlu baru masuk ketahapan legalisasi di Kedutaan Austria sekaligus pengajuan Aufenhaltstitel/Residence Permit. FYI untuk Visum D (long stay) ada 2 proses yaitu pengajuan permohonan Aufenhaltstitel dan setelah itu pengajuan Visa.
Pastikan membuat Termin/janji dulu sebelum datang kekedutaan disini : https://appointment.bmeia.gv.at/?office=Jakarta. Pengajuan dibuka setiap hari senin-juma jam 8-11.45 WIB.
 Apa saja yang harus dibawa ke Kedutaan Austria  ? Akta dan SKCK serta terjemahannya yang sudah terlegalisir Kemenham dan Kemenlu. Kemudian formulirnya bisa disini : http://www.bmi.gv.at/cms/BMI_Niederlassung/Formulare_2014/AB_Sonderfaelle_unselbstaendiger_Erwerbstaetigkeit_Formular.pdf. kemudian diisi dan bagian yang tidak mengerti nanti boleh ditanyakan kepetugas dikasir dikedutaan kemudian diisi disana. Foto standar Eropa 3,5 mm x 4,5 mm ketentuannya bisa dicek disini https://www.bmeia.gv.at/fileadmin/user_upload/bmeia/media/Vertretungsbehoerden/Jakarta/Photograph-Guidelines.pdf.  Paspor asli dan fotokopiannya, dokumen dari Hostfamily (Vertrag, Einladungbrief, AMS bescheinigung, Krankenversicherung) dan sertifikat bahasa Jerman (optional).
Sudah lengkap semua dokumen baru kita datang kekedutaan sesuai termin yang telah kita buat dengan membawa uang cash Rp.3.360.000. Alamat Kedutaan Austria ada di Jl. Diponegoro no. 44 persis berseberangan dengan Kedutaan Italy. Bisa menggunakan transportasi Transjakarta tujuan Grogol-TUGas dan turunnya dihalte jalan Surabaya kemudian hanya jalan beberapa menit.
Semua dokumen kita serahkan kepetugas, kemudian untuk legalisasi Akta dan SKCK terjemahan dikenai biaya Rp. 580.000/lembar dan total untuk 4 lembar = 2.320.000 dan untuk Aufenhaltstitelnya juga langsung dibayar Rp 1.040.000 (80Euro) sisanya dibayarkan saat kita perpanjang visa nantinya di Austria. jadi total yang harus dibayarkan Rp.3.360.000. Dan paspor asli ditinggalkan di Kedutaan, kalau pada saat proses Aufenthalstitel kita butuh paspor, bisa diambil dan kemudian dikembalikan lagi ke Kedutaan.



Setelah penantian panjang sekitar satu bulan lebih (21 Februari - 3 April) akhirnya dikonfirmasi kalau Aufenthaltstitel saya diterima, yeay ! Ditelpon dan diemail dari pihak Austria Embassy Jakarta. FYI ini hasil Hostfamily saya rutin tanya-tanya perkembangan dokumen  ke pihak Austria di Wina. Yang saya dengar bisa mencapai 3 bulan kalo dibiarin gitu aja.

Well ninth, setelah dapat konfirmasi lanjut ketahap pengajuan Visa D (longterm).Yang dibutuhkan adalah bukti reservasi ticket, asuransi perjalanan , fotokopi paspor dan Formulir Visa D yang udah diisi lengkap dengan fotonya sama dengan ukuran foto pada saat pengajuan Aufenthaltsitel..Formulirnya bisa didownload disini https://www.bmeia.gv.at/fileadmin/user_upload/bmeia/media/Vertretungsbehoerden/Jakarta/Form_D_-_Antragsformular_nationales_Visum.pdf dan langsung booking schedule dikedutaan untuk keesokan harinya. Saran, jangan pernah memesan tiket sebelum ada konfirmasi kalau residence permit/ Aufenthalstitel disetujui dan dikonfirmasi dari pihak kedutaan, karena tidak bisa pasti  berapa lama prosesnya sampai persetujuan atau malah ditolak. Next saya langsung booking tiket dihari berikutnya dini hari. Menurut beberapa informasi yang saya baca harga dini hari bisa turun sampai 16% daripada  booking dijam kerja, dan untuk proses pembuatan visa 10-14 hari kerja, jadi hitung tanggal 2 minggu kedepan untuk booking tiketnya.
Dan setelah lengkap saya ke Kedutaan Austria sesuai jam yang dibooking dan menyerahkan semua dokumennya. Biaya pengajuan Visa adalah Rp. 1.400.000 (100 Euro). Akta kelahiran dan SKCK  yang asli dikembalikan, dan paspor tetap tinggal di Kedutaan.

Saya mengajukan permohonan Visa D hari selasa, dan pada hari senin minggu depannya ditelpon pihak kedutaan, ngabarin kalo visanya uda bisa diambil, how fast :). yeay finally i get msVisa ! Dan saya akan berangkat tanggal 20 April 2017 :)
Semangat para pejuang Visa !!!

Kesimpulan yang saya ambil dari proses ini adalah VISA AUSTRIA MAHARNYA  MAHAL :D


19 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kamu boleh baca info untuk Aupair di Austria
      https://www.bmeia.gv.at/fileadmin/user_upload/bmeia/media/Vertretungsbehoerden/Jakarta/Information_ueber_Aufenthaltsbewilligung_und_Visum.pdf

      dan untuk download formulirnya
      http://www.bmi.gv.at/cms/BMI_Niederlassung/Formulare_2014/AB_Sonderfaelle_unselbstaendiger_Erwerbstaetigkeit_Formular.pdf

      Delete
  2. Halo Theovani! Pada bagian akta kelahiran kan jadinya harus dibuka lagi laminatingnya; apakah kamu ada info dimana jasa buka laminating di Jakarta? Thank you :)

    ReplyDelete
  3. Halo Agatha !in my case laminating hanya dibuka bagian belakangnya saja, biar legalisirnya bisa dikertasnya langsung,dijelasin pihak kemenhumkamnya. jadi yang depannya gak perlu dibuka. diKemenhumkam basement ada kok fotokopi yang bisa bukanya laminatingnya, biayanya Rp.5000.

    ReplyDelete
  4. Wah terima kasih infonya ya, saya juga sedang mengurus dokumen... Baru sampai tahap mau legalisasi di kemekumham... :))
    Kamu kapan berangkat ke Austria?

    ReplyDelete
  5. Hallo Violette, good luck ya. aku berangkat tanggal 20 April ini :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sukses ya di sana nanti tetep nulis blog ya supaya saya bisa dapat gambaran Au Parir di Austria. Sekarang saya masih berjuang untuk mendapatkan hostfam. Lumayan perjuangan ya, hehehe... Umur saya juga sudah 27 jadi udah g bisa jadi au pair kalau nunggu tahun depan...

      Delete
    2. iya iya,tetep semangat :) iyanih kebanyakan jalan jadi kadang ga sempet nulis hehe. so far disini nyamaann

      Delete
  6. Halo Theovani,

    untuk memperbarui akta kelahiran, bisa di kota kita tinggal, atau harus dikota tempat kita lahir ya?

    ReplyDelete
  7. Hallo Theovani,

    Aku sekarang jga aupair di Austria tepatnya di graz, boleh aku minta kontak email atau medsos utk hubungin kamu? Aku mau tanya masalah asuransi, aku masih bingung bgt. Vielen dank

    ReplyDelete
  8. Hai Kak. Mau nanyak dong. Berarti untuk ngurus SKCK untuk dilegalisir yang dari Mabes Polri aja ya kak??
    Oiya, ada ga kak tahap wawancara saat ngajuin Visa nya di Kedubes Astria kak?

    ReplyDelete
  9. hai kak aku mau nanya.. untuk asuransi perjalanannya itu yang seperti apa ya kak? apa Krankenversicherung itu atau yg lain? kalau yang lain bagaimana cara mengurusnya ya?

    saya sudah apply Aufenthalts dan sedang menunggu hasilnya. DiV :)

    ReplyDelete
  10. Hallo ayu, kalo kamu pesen tiket pasti ada pilihan ditambah asuransi gtu, fungsinya ya buat safe diperjalanan sampai tujuan. Banyak juga kok di Indonesia asuransi travelling, coba2 dulu hubungi agen travel, biasanya mreka kerja sama tuh sm travel assurance. Pasti bisa bantu.
    In my case kemarin kemarin aku blgnya tiketnya dipesenin gastfamilie gatau ada asuransinya ato enggak, aku tunjukin aja ticket, trus blg aku uda didaftarin krankenversicherung di Austria. Yaudah mba dian suruh kirim Krankenversicherung itu ke email dia, abis itu done 😁 itu mungkin faktor lucky ya, temen2 aku soalnya diminta bawa bukti asuransi perjalanan. Mending kamu siapin aja ;)

    ReplyDelete
  11. Hello kak, thank you banget udah mau sharing informasi tentang au pair austria, kebetulan aku tertarik banget untuk jadi au pair di austria, untuk pembuatan visanya apa ada interview pake bahasa german kah ka ?

    ReplyDelete
  12. Haloo. Aku april mau berangkat ke austria kak
    Dipersulit di visanya. Gimana ya ?

    ReplyDelete
  13. Dear Admin & Pembaca Blog,

    Perkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan Legalisir / Apostille di beberapa Embassy di Jakarta dan juga bisa membantu pengurusan VISA.

    Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no wa 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.

    Semoga postingan saya bisa membantu dan memberikan Solusi Untuk Anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship/Study di Luar Negeri, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, Syarat Administrasi Pengajuan Visa, dll.

    Terimakasih

    Salam
    M. Husin Usman Bastari

    ReplyDelete
  14. Ka aku mau tanya, kalo untuk medical check-up dibutuhkan ga buat ngurus residence permit dan visa nya itu? Dan kemungkinannya besar ga sih ditolak tuh visanya? Soalnya sebelumnya aku udh prnah aupair d jerman, trs skrg d indo dan mau balik lgi buat aupair d austria.
    Makasih ka sebelumnya.

    ReplyDelete